1B. PLAGIARISME

1B. PLAGIARISME

Gambar 

Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya dibagian 1A, bahwa kemajuan teknologi saat ini memungkinkan orang yang berjarak jauh untuk tetap bisa berkomunikasi dengan siapa saja. Bahkan dibelahan dunia sekalipun, tanpa terkecuali. Tentu saja ini merupakan keuntungan yang dimanfaatkan oleh setiap elemen masyarakat. Masyarakat bisa menghasilkan karya, maupun gagasan-gagasan yang dipublikasikan ke khalayak luas. Melalui teknologi yang ada saat ini, masyarakat berbondong-bondong berkarya dan menumpahkan setiap pemikirannya melalui media social seperti : Blog, Facebook, twitter, instagram, path, dan media social lainnya.

 

Kasus yang banyak berkembang saat ini adalah plagiarisme yang sangat banyak merugikan pencipta karya seni tersebut melalui media social yang ada. Atau bahkan kasus penyalah gunaaan nama untuk mendongkrak pupularitas si”penjiplak”. Menurut saya, cakupan plagiarimse sangat luas. Mengapa? Karena  bukan hanya tulisan dan gagasan orang lain saja yang bisa dijiplak. Tapi music, dance, lukisan, dll yang sangat merugikan si pencipta asli karya tersebut.

 

Sebelum beralih ke peraturan undang-undang yang mengatur tentang hak cipta dan plagiarisme. Baiknya kita mengenal pengertian plagiarisme itu sendiri. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak).

 

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:

  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

 

 

 

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:

  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

 

Bahkan, jika tulisan yang saya buat ini tidak menuliskan dari mana saja materi atau kutipan dari sumber yang jelas. Saya bisa dikatakan seorang plagiator. Artinya saya telah mencuri hak cipta orang lain. Ya, menjiplak karya orang lan merupakan kejahatan yang harus dihentikan agar tidak menyebabkan pihak-pihak yang terkait merugi, bahkan bisa menyebabkan kepada kejahatan-kejahatan laiinya. Seperti berhobong, korupsi dll.

Lalu pertanyaan selanjutnya adalah “Apakah lembaga pemerintahan telah mengatur masalah palgiarisme ini terkait hak cipta seseorang?” jawabannya adalah ya, bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan undang-undang seperti yang tercantum di Wikipedia.com . Bahwa, di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Contoh kasus plagiarisme yang merugikan Negara kita adalah, pada tahun 2007  budaya tari yang berasal dari daerah ponorogo, jawa timur diklaim oleh Negara tetangga. Masih ingatkan kasus yang membakar semangat perlindungan negeri ini? Sungguh sangat disayangkan kejadian semacam ini, “berebut” karya bahkan budaya yang bukan milik sendiri.

Lantas apa yang harus dilakukan dalam menanggulangi plagiarisme dari skala yang terkecil sampai plagiarisme besar-besaran?

Menurut saya, plagiarisme terjadi karena lemahnya wibawa atau ketegasan dari sipemilik karya tersebut. Serta lemahnya kesadaran dan penghargaan dari plagiator. Caranya adalah Pendidikan. Masyarakat bersama pemerintah harusnya memberikan pendidikan yang tegas dan berwibawa. Serta memberikan wawasan akan pentingnya menghargai karya orang lain. Bahwa menurut saya, apabila kita menghargai orang lain, maka secara tidak langsung dan secara tidak sadar kita telah menghargai diri kita sendiri. Pendidikan yang tegas serta benar-benar mendidik dan mengajar akan banyak membantu membangun insan-insan cendikiawan yang memiliki ketegasan dalam memutuskan dan membenarkan yang benar dan menyalahkan dengan tegas pula apa yang dirasa salah.  Dan harus disadari betul bahwa, plagiarisme dalam bentuk apapun merugikan diri sendiri pun orang lain. Mari kita sadarkan diri kita untuk terus membentengi diri untuk tidak mem-palgiat karya orang lain J

Semoga tulisan ini bermanfaat.

 

Sumber :

 http://www.dikti.go.id/?p=8281&lang=id

http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Leave a comment